Balik Nama SPPT / Pembetulan Nama SPPT 2023
Syarat Balik Nama SPPT
SPPT PBB juga menjadi dasar informasi besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak. Tentunya besaran pajak tersebut harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Sempat ada beberapa kasus di mana SPPT PBB masih memakai nama pemilik lama, namun Anda sebagai pemilik baru tetap rutin membayar PBB. Hal itu tetap dibolehkan oleh aturan yang ada. Namun demi memudahkan urusan pada waktu mendatang serta menjadikan Anda sebagai pemilik properti yang sah, sebaiknya langsung melakukan balik nama saja.
Ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:
- Fotokopi KTP;
- Kartu Keluarga;
- Fotokopi sertifikat tanah / Segel Jual Beli;
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas;
- Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.
Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.
Waktu Pendaftaran
Tanggal 30 Januari - 24 Pebruari 2023 di Kantor Balai Desa Margosari pada jam kerja