Margosari – Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M, yang dihadiri oleh Umaro’, Ulama dan Tokoh Masyarakat Desa Margosari, Jum’at (07/04).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam idul fitri baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum shalat idul fitri.
Oleh karena itu, untuk menentukan kadar zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M untuk Desa Margosari dipandang perlu adanya penetapan dari BAZIS desa Margosari.
Adapun ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras setiap jiwa, yang disesuaikan dengan keadaan harga beras di pasaran dalam bulan Maret 2023 di Desa Margosari.
Hasil rapat tentang kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 M pada (07/04) antara BAZIS Desa Margosari bersama Tokoh Masyarakat terkait telah diputuskan bersama berdasarkan harga beras yang telah disurvei masing-masing dengan (kategori tertinggi 2,5 x Rp 16.400,- = Rp 41.000,-), (kategori sedang 2,5 x Rp 13.600,- = Rp Rp 34.000,-), dan (kategori terendah 2,5 x Rp 11.600,- = Rp 29.000,-.Sedangkan kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau 6,75 ons atau 0,675 kg beras per hari/jiwa belum termasuk lauk pauk yang harus dibayar dengan uang senilai Rp 30.000,- per hari/jiwa.
Dipost : 08 April 2023 | Dilihat : 367
Share :